Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah

Senin, 21 Februari 2022 - 17:22 WIB
Hakim tunggal pada PN Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.

Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin (21/2/2022).

"Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan," kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.





Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu tersebut juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari PN Makassar .

Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel, Ahmad Maryadi, mengakui kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content