Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah

Senin, 21 Februari 2022 - 17:22 WIB
Hakim tunggal pada PN Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.

Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin (21/2/2022).



"Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan," kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.

Baca Juga: Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah

Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu tersebut juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari PN Makassar .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!