4 Rekomendasi MUI Jatim Terkait Ritual Maut Tunggal Jati Nusantara Tewaskan 11 Orang

Minggu, 20 Februari 2022 - 07:13 WIB
Pernyataan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Rapat tersebut, komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat. Pertimbangannya, kegiatan ritual di tempat membahayakan seperti dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram. Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Baca juga: 2 Oknum Tentara Ribut di Kelab Malam Sorong, Panglima TNI Instruksikan Operasi Gaktib

Pertimbangan lain, ritual tersebut terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

"Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!