Penjarakan Bahar bin Smith, Kejati Jabar Terjunkan 12 Jaksa Senior
Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:07 WIB
Lebih lanjut Dodi mengatakan, jaksa-jaksa senior dan berpengalaman itu kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Namun, tambah Dodi, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, saat berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera dihadirkan di muka sidang. "Intinya secepatnya," katanya. Baca juga: Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith dari Polda Jabar.
Selain, Bahar bin Smith, Kejati Jabar juga menerima tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus tersebut, yakni Tatan Rustandi serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut di Ruang Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022).
Namun, tambah Dodi, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, saat berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera dihadirkan di muka sidang. "Intinya secepatnya," katanya. Baca juga: Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith dari Polda Jabar.
Selain, Bahar bin Smith, Kejati Jabar juga menerima tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus tersebut, yakni Tatan Rustandi serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut di Ruang Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022).
(don)
Lihat Juga :