Penjarakan Bahar bin Smith, Kejati Jabar Terjunkan 12 Jaksa Senior

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Penjarakan Bahar bin...
Pihak Kejati Jabar saat menerima pelimpahan Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi serta barang bukti dari Polda Jabar, Kamis (17/2/2022). Foto/Kejati Jabar
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan jaksa-jaksa senior dan berpengalaman untuk menuntut hukuman yang setimpal bagi Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga yang pernah memenangkan kasus HBS (Habib Bahar Smith)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Sabtu (19/2/2022). Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Penyimpangan di Balik Putusan Arbitrase Satelit Kemhan

Diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polda Jabar setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Selain Bahar, Kejati Jabar juga menerima pelimpahan tersangka lain, yakni Tatang Rustandi sebagai pengunggah video ceramah Bahar.



Dalam perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Dodi melanjutkan, total ada 12 orang jaksa yang disiapkan pihaknya. Mereka merupakan gabungan jaksa Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. "Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan jaksa Kejari Bandung karena TKP (tempat kejadian perkara)-nya di sana," terang Dodi.

Salah satu dari 12 jaksa tersebut diketahui Suharja. Suharja sendiri merupakan jaksa yang pernah menangani dua kasus hukum yang menjerat Bahar sebelumnya, yakni penganiayaan remaja dan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, jaksa-jaksa senior dan berpengalaman itu kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," katanya.

Namun, tambah Dodi, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, saat berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera dihadirkan di muka sidang. "Intinya secepatnya," katanya. Baca juga: Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith dari Polda Jabar.

Selain, Bahar bin Smith, Kejati Jabar juga menerima tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus tersebut, yakni Tatan Rustandi serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut di Ruang Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved