ASN Sidrap Jalani Vaksinasi Booster demi Tangkal Omicron
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:00 WIB
SIDRAP - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap ramai-ramai menjalani vaksinasi booste r guna menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron . Vaksinasi dosis ketiga itu dilakukan secara serentak di Kompleks Perkantoran Pemkab Sidrap, Kamis (17/2/2022).
Vaksinasi booster itu juga dilakukan pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, dikoordinir camat dan kepala puskesmas masing-masing. Lokasinya ada dua titik yakni Lapangan Upacara dan Baruga Kompleks, dengan menghadirkan vaksinator dari tim PKM Kulo, dan PKM Lancirang. Vaksinasi booster itu juga terbuka bagi masyarakat umum secara gratis.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap , Ishak Kenre, mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki interval minimal enam bulan dari vaksin kedua.
“Jenis vaksinnya Pfizer, syaratnya penerima berusia 18 tahun ke atas, dan interval waktu setelah menerima vaksin primer minimal 6 bulan,” ungkap dia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu menjelaskan, vaksinasi booster bertujuan memberikan perlindungan optimal kepada semua masyarakat dari penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.
Belakangan ini, kasus covid-19 di Indonesia dilaporkan terus meningkat. Hal ini disebabkan munculkan varian baru dari Covid-19 yaitu Omicron . Varian ini mampu menyebar lebih cepat daripada varian terdahulu yaitu Delta.
Ia bilang guna melindungi masyarakat dari paparan Omicron , maka ASN, khususnya yang bertugas untuk pelayanan masyarakat menjadi sasaran utama vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi booster itu juga dilakukan pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, dikoordinir camat dan kepala puskesmas masing-masing. Lokasinya ada dua titik yakni Lapangan Upacara dan Baruga Kompleks, dengan menghadirkan vaksinator dari tim PKM Kulo, dan PKM Lancirang. Vaksinasi booster itu juga terbuka bagi masyarakat umum secara gratis.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap , Ishak Kenre, mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki interval minimal enam bulan dari vaksin kedua.
“Jenis vaksinnya Pfizer, syaratnya penerima berusia 18 tahun ke atas, dan interval waktu setelah menerima vaksin primer minimal 6 bulan,” ungkap dia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu menjelaskan, vaksinasi booster bertujuan memberikan perlindungan optimal kepada semua masyarakat dari penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.
Belakangan ini, kasus covid-19 di Indonesia dilaporkan terus meningkat. Hal ini disebabkan munculkan varian baru dari Covid-19 yaitu Omicron . Varian ini mampu menyebar lebih cepat daripada varian terdahulu yaitu Delta.
Ia bilang guna melindungi masyarakat dari paparan Omicron , maka ASN, khususnya yang bertugas untuk pelayanan masyarakat menjadi sasaran utama vaksinasi Covid-19.
(tri)
tulis komentar anda