Polda Jateng Tegaskan Tak Punya Kewenangan Suspend Akun Medsos

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:50 WIB


Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial terkait hal itu.

Merujuk pada kebijakan pengelola twitter, Akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform

Kabidhumas Polda Jateng mengimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.

"Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!