Polda Sulsel Akan Tindak Kendaraan Over Dimensi

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:47 WIB
Dia mengaku, lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha logistik, pengusaha angkutan umum dan pribadi agar mau melakukan normalisasi kendaraannya secara mandiri. Sebab, kata Faizal, pihaknya akan melakukan razia ODOL.

"Kalau masih ada kata mengimbau, itu artinya kita masih memberikan ruang kesempatan untuk menormalisasi. Tapi kalau kita sudah melakukan upaya penegakan hukum berarti imbauan normalisasi sudah tidak berlaku," tegas Alumni Akpol 1996 ini.

Baca juga:Stok Minyak Goreng di Sulsel Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!