Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:13 WIB
Tersangka tiba-tiba langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak empat kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Rabu (16/2/2022).

Menurut Kapolres, aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.

Baca juga: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali

Setelah melakukan aksi asusila, korban diperintah tersangka untuk tidak memberitahukan kejadiannya kepada siapapun.

Korban AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut dan takut dengan ancaman tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!