Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:58 WIB
Said juga menyinggung keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh. "Eh tiba-tiba secara konstitusional negara malah merampok. Namanya apa? omnibus law," kata Said.

Diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT di mana peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT-nya pada usia 56 tahun.

Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Polisi dan Barracuda Sudah Siaga
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!