Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:58 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dia menyatakan kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) melukai seluruh buruh Indonesia. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal berorasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Rabu (16/2/2022). Dia menyatakan kebijakan soal Jaminan Hari Tua ( JHT ) melukai seluruh lapisan tenaga buruh.
"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja melukai dan menyakiti hati kaum buruh. Hanya ada satu kata lawan!" pekik Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT
Kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua atau kecelakaan jika terjadi. "Saya, kamu, semua, buruh Indonesia, petani, siapa pun ketika bayar iuran BPJS itu kalau kita kecelakaan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya.
"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja melukai dan menyakiti hati kaum buruh. Hanya ada satu kata lawan!" pekik Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT
Kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua atau kecelakaan jika terjadi. "Saya, kamu, semua, buruh Indonesia, petani, siapa pun ketika bayar iuran BPJS itu kalau kita kecelakaan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya.
Lihat Juga :