Pelaku Usaha Protes Penutupan Tempat Hiburan di Surabaya

Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:25 WIB
Irvan mengatakan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kami harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” jelas dia.

Dia menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!