Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu

Rabu, 16 Februari 2022 - 04:07 WIB
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan pelaku saat sedang di rumah mertuanya," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Arogan saat Sosialisasi Vaksin, Spanduk Bertuliskan Copot Kapolres Kampar Bertebaran.

Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!