Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu
Rabu, 16 Februari 2022 - 04:07 WIB
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan pelaku saat sedang di rumah mertuanya," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Arogan saat Sosialisasi Vaksin, Spanduk Bertuliskan Copot Kapolres Kampar Bertebaran.
Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Dinilai Arogan saat Sosialisasi Vaksin, Spanduk Bertuliskan Copot Kapolres Kampar Bertebaran.
Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
(nag)