Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:14 WIB
Dia menambahkan, saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Viral! Brimob Usir Tuan Guru Bajang karena Berfoto di Sirkuit Mandalika, Begini Ceritanya

Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:

1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.

3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.

4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!