Terjerat Pinjaman Online, Ibu Paruh Baya Gelapkan 5 Motor Sewaan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:19 WIB
RH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Di hadapan petugas, RH mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental itu karena terjerat utang lewat aplikasi online. Ia memiliki enam aplikasi utang, setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta. Ia utang

karena penghasulannya sebagai penjaga warung tidak bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang aplikasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!