Di Hadapan Hakim, Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Kapok
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:30 WIB
Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek di Musi Banyuasin saat hadir di persidangan. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek di Musi Banyuasin, dan menjerat Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin mengaku jera atau kapok.
Suhandy yang dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui, bahwa perbuatannya telah melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
"Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.
Suhandy yang dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui, bahwa perbuatannya telah melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
"Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.
Lihat Juga :