Dugaan Penyelewengan Dana MTQ Medan 2020, Plt Wali Kota Medan Diperiksa Polda Sumut

Sabtu, 13 Juni 2020 - 06:29 WIB
Menurut dia, untuk saat ini masih tahap pemeriksaan kasus dugaan penyelewangan penggunaan anggaran pelaksanaan MTQ tahun 2020. "Kita menindaklanjutinya karena laporan dari masyarakat. Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan kegiatan MTQ tahun 2020. Dimana anggaran pelaksanaan MTQ tersebut lebih kurang Rp4,7 miliar," terangnya.

Akhyar yang mengenakan pakaian kaos putih berkera dipadu celana jin dan topi warna merah didampingi sejumlah kerabatnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah menjalani pemeriksaan, Akyar bersama sejumlah kerabatnya berjalan meninggalkan Polda Sumut. (BACA JUGA: Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada)

"Enggak tahu saya dipanggil, wawancara. Saya jelaskan saja semua. Ya (terkait MTQ Kota Medan)," katanya. Saat disinggung soal dugaan kasus yang dialaminya, Akhyar mengaku hanya menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari seorang Kepala Daerah.

"Saya hanya ditanya. Pertanyaannya, apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan undang-undang dan kewenangan. Jadi teknis pelaksanaan itu Sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama," sebut Akhyar.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!