PPKM Naik Level 3, Pelanggar Prokes di Jaktim Meningkat Ratusan per Hari

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:41 WIB
"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah kali vaksin, alasan buru buru," katanya.

Baca juga: Imbas 'Lautan Manusia' saat Imlek, Mal Festival Citylink Ditutup Tiga Hari

Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.

Kedua, membayar sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu. Pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!