Tragis, Pemburu Babi Tewas Tertembak Senjata Teman saat Mengikuti Turnamen
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:27 WIB
SUKABUMI - Seorang pemburu tewas setelah tertembak oleh temannya sendiri saat mengikuti turnamen berburu babi hutan. Turnamen tersebut digelar di Kawasan Hutan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (5/2/2022) malam lalu.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat korban berinisial BS (73) warga Kota Bogor dengan tersangka YT (59) warga Palabuhanratu, yang merupakan satu tim dalam kegiatan turnamen berburu tersebut, janjian untuk ke lokasi berburu.
Kegiatan turnamen tersebut dilakukan pada malam hari dan kondisinya pada saat itu setelah hujan lebat. Korban dan tersangka saat itu berjalan dengan jarak yang berdekatan. Tersangka membawa senjata jenis Mouser 308 dalam keadaan tidak terkunci ganda.
"Sehingga keterangan dan hasil olah TKP yang dilakukan, tersangka sempat terpeleset dan senjatanya meletus dengan keadaan amunisi 4 di dalam senjata itu yang mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Niko menambahkan, hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah karena tembakan tersebut. Dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada waktu kejadian. Baca: Bus Lubuk Basung Express Terguling di Depan Polres Batanghari, 1 Penumpang Terluka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi pandemi saat ini" ujar Niko kembali.
Baca Juga: Duh Romatis Banget, Kisah Cinta Guru SMP dengan Murid Berakhir di Pelaminan.
Lebih lanjut Niko menjelaskan bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat korban berinisial BS (73) warga Kota Bogor dengan tersangka YT (59) warga Palabuhanratu, yang merupakan satu tim dalam kegiatan turnamen berburu tersebut, janjian untuk ke lokasi berburu.
Kegiatan turnamen tersebut dilakukan pada malam hari dan kondisinya pada saat itu setelah hujan lebat. Korban dan tersangka saat itu berjalan dengan jarak yang berdekatan. Tersangka membawa senjata jenis Mouser 308 dalam keadaan tidak terkunci ganda.
"Sehingga keterangan dan hasil olah TKP yang dilakukan, tersangka sempat terpeleset dan senjatanya meletus dengan keadaan amunisi 4 di dalam senjata itu yang mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Niko menambahkan, hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah karena tembakan tersebut. Dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada waktu kejadian. Baca: Bus Lubuk Basung Express Terguling di Depan Polres Batanghari, 1 Penumpang Terluka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi pandemi saat ini" ujar Niko kembali.
Baca Juga: Duh Romatis Banget, Kisah Cinta Guru SMP dengan Murid Berakhir di Pelaminan.
Lebih lanjut Niko menjelaskan bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(nag)
tulis komentar anda