Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam
Rabu, 09 Februari 2022 - 17:28 WIB
“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” katanya.
(don)
tulis komentar anda