Tiga Aset Ruko di Pasar Terong Beralih Status Kepemilikan
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:59 WIB
"Makanya kita minta untuk dibatalkan. Teman-teman sudah laporkan untuk ditindaklanjuti, dimohonkan ke BPN kota," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh ada peningkatan status lantaran lahan tersebut dikerjasamakan, sehingga statusnya cacat administrasi.
"Ini kan ruko diperoleh dari sana (pengembang). HGB-nya itu selama 20 tahun. Ini dia peroleh dia istilahnya akte jual beli dia ada, tapi kan HGB-nya ini barang tidak boleh melakukan peningkatan status SHM ," tutur dia.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat tersebut. Pasalnya penerbitan mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah setempat dalam hal ini camat dan lurah.
"Biasanya kan memang dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat, dalam hal ini lurah camat, tapi jangan sampai itu juga dipalsukan kita tidak tau. Intinya kita dapatkan dan kita lakukan pembatalan," katanya.
Lihat Juga :