Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Takalar Bentuk Satgas PAD

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:40 WIB
Dirinya pun mengatakan, untuk bisa membuat pelaku usaha nyaman, maka petugas harus memberikan pelayanan yang baik.

"Sehingga pelaku usaha tidak merasa tertekan dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai," sambungnya.

Baca juga:Syamsari Kitta Lantik 3 Kepala OPD Pemkab Takalar

Satgas ini sudah turun ke sejumlah tempat, khususnya yang belum memiliki izin usaha, seperti Warung D'luna, Raja Desa, CFC Sentral, Raja Cobek, dan Warung Coto Palleko. Tempat-tempat itu pun diberi label tidak bisa beroperasi.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar bekerja sama dari anggota forkopimda.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!