Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Takalar Bentuk Satgas PAD
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:40 WIB
loading...
Satgas PAD Pemkab Takalar saat melakukan operasi di salah satu pelaku usaha, Rabu (9/2/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar membentuk Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Satpol PP, Dinas BPKD Takalar dan instansi terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muh Hasbi menerangkan bahwa Satgas ini dimaksud untuk meningkatkan PAD Kabupaten Takalar.
Baca juga:Pemkab Takalar Gelar Vaksinasi Target 100 Persen Jelang Hari Jadi ke-62
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas kata Muh Hasbi diimbau agar memberikan penjelasan yang baik dan tidak bermain kasar pada pelaku usaha.
"Kita jangan memberikan ucapan dan tindakan yang kasar dalam melakukan penagihan, tetapi kita memberikan pendekatan dan penjelasan kepada para pelaku usaha," terang Hasbi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga:Peringatan Hari Jadi Takalar ke-62 Bakal Difokuskan ke Vaksinasi
Dirinya pun mengatakan, untuk bisa membuat pelaku usaha nyaman, maka petugas harus memberikan pelayanan yang baik.
"Sehingga pelaku usaha tidak merasa tertekan dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai," sambungnya.
Baca juga:Syamsari Kitta Lantik 3 Kepala OPD Pemkab Takalar
Satgas ini sudah turun ke sejumlah tempat, khususnya yang belum memiliki izin usaha, seperti Warung D'luna, Raja Desa, CFC Sentral, Raja Cobek, dan Warung Coto Palleko. Tempat-tempat itu pun diberi label tidak bisa beroperasi.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar bekerja sama dari anggota forkopimda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muh Hasbi menerangkan bahwa Satgas ini dimaksud untuk meningkatkan PAD Kabupaten Takalar.
Baca juga:Pemkab Takalar Gelar Vaksinasi Target 100 Persen Jelang Hari Jadi ke-62
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas kata Muh Hasbi diimbau agar memberikan penjelasan yang baik dan tidak bermain kasar pada pelaku usaha.
"Kita jangan memberikan ucapan dan tindakan yang kasar dalam melakukan penagihan, tetapi kita memberikan pendekatan dan penjelasan kepada para pelaku usaha," terang Hasbi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga:Peringatan Hari Jadi Takalar ke-62 Bakal Difokuskan ke Vaksinasi
Dirinya pun mengatakan, untuk bisa membuat pelaku usaha nyaman, maka petugas harus memberikan pelayanan yang baik.
"Sehingga pelaku usaha tidak merasa tertekan dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai," sambungnya.
Baca juga:Syamsari Kitta Lantik 3 Kepala OPD Pemkab Takalar
Satgas ini sudah turun ke sejumlah tempat, khususnya yang belum memiliki izin usaha, seperti Warung D'luna, Raja Desa, CFC Sentral, Raja Cobek, dan Warung Coto Palleko. Tempat-tempat itu pun diberi label tidak bisa beroperasi.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar bekerja sama dari anggota forkopimda.
(luq)
Lihat Juga :