Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
• Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:
1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Secara ringkas, perbedaan tugas antara Dishub dan Polantas terletak dalam hal pembuat dan pelaksana kebijakan. Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang; sementara kegiatan operasionalnya dilaksanakan oleh Polantas.
Kemudian, pihak yang boleh menghentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran di jalan ialah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.
Hal lainnya yang membedakan Dishub dan Polantas, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, diperiksa oleh Polantas.
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:
1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Secara ringkas, perbedaan tugas antara Dishub dan Polantas terletak dalam hal pembuat dan pelaksana kebijakan. Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang; sementara kegiatan operasionalnya dilaksanakan oleh Polantas.
Kemudian, pihak yang boleh menghentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran di jalan ialah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.
Hal lainnya yang membedakan Dishub dan Polantas, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, diperiksa oleh Polantas.
(mhd)
Lihat Juga :