Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB


Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas adalah:

1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor

2. Pendidikan berlalu lintas

3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.

6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. Baca juga: Kadishub DKI Sebut 3 Transportasi Ini Bakal Layani Akses Menuju JIS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!