Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Honorer Pol PP Nabire Diringkus saat Transaksi

Selasa, 08 Februari 2022 - 23:59 WIB
Permintaan uang tersebut, lanjut Wadan, kemudian turun hingga Rp80 juta, namun pelapor enggan membayar dan kemudian melaporkannya ke As Intel Lantamal X Jayapura.

Tim kemudian berkoordinasi untuk menjebak pelaku dengan mengatur pertemuan antara pelapor sebagai korban dan pelaku.

Baca juga: Jadi Pintu Masuk Internasional, Bandara Hang Nadim Siapkan Fasilitas Khusus

“Setelah brefing, penjebakan dilakukan dengan kesepakatan membayar DP (uang muka) atas biaya yang diminta pelaku. Kesepakatan pertemuan di salah satu rumah makan di jalan Amfibi Hamadi. Dan pukul 15.15 WIT, pelaku berhasil dibekuk saat melakukan transaksi dengan korban,"jelasnya.

Selain penangkapan pelaku, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Hp, Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tanpa surat-surat, amplop berisi uang jebakan dan Identitas Diri.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!