Buron 2 Pekan, Pelaku Curanmor di Bitung Akhirnya Diringkus

Selasa, 08 Februari 2022 - 23:08 WIB
“Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur. Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” bebernya.

Kedua pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.

Baca juga: Ponsel Pinjaman Berujung Penggelapan, Sopir di Bitung Masuk Penjara

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam pengembangan lanjut pada Senin (7/2/2022), tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!