Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Jayapura Gelar Sosialisasi PPID

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:11 WIB
Suasana sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jayapura, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kamis (3/2/2022).
SENTANI - Guna mengoptimalkan dan mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jayapura, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kamis (3/2/2022).

Selain sosialisasi PPID, dilakukan juga peluncuran website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jayapura, yang juga merupakan website kabupaten.

Sosialisasi PPID dibuka oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan dihadiri seluruh Sekretaris Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris Distrik dari 19 distrik di Jayapura.



Bupati Mathius mengatakan, berbicara tentang keterbukaan informasi publik, transparansi lembaga publik dalam roda pemerintahan harus di wujudkan sebab mengenai kesemuanya itu telah diamanatkan dalam undang-undang.

“Adanya PPID dalam setiap perangkat daerah dan distrik adalah kebijakan negara yang harus kita dorong untuk penerapnya secara konsiten dan berkelanjutan di kabupaten ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, transparansi pelayanan publik wajib diterapkan dalam pemerintahan. Karena pemerintah adalah lembaga publik bukan lembaga pribadi atau swasta dan semua dibiayai oleh negara. Sehingga jika negara menghendaki semua yang kerjakan harus dipublis, maka harus dipublis.

Menurutnya, tentang PPID di lingkungan Pemkab Jayapura telah didiskusikan sejak dua tahun lalu, namun praktiknya baru dilakukan tahun ini lewat peluncuran dan sosialisasi yang digagas oleh Dinas Kominfo.

“Saya pikir Dinas Kominfo pro aktifnya sudah bagus, tinggal dari pimpinan PD saja yang harus cepat memberi respons. Karena dengan adanya PPID dapat mempermudah untuk upaya pendokumentasian. Tetapi, juga bisa dapat masukan-masukan dari publik terkait pemerintah sebagai lembaga publik,” tuturnya.

Mathius menegaskan, sudah cukup perangkat daerah dan distrik kerja di ruang-ruang yang terbatas, ruang yang telah dibatasi dengan segala macam aturan, tetapi kini dengan adanya undang-undang mengenai KIP maka harus keluar dari ruang itu dan harus terbuka untuk publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content