Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:11 WIB
"Petugas selanjutnya menangkap tersangka MA di Bandung, pada 23 Desember 2021, dan AS di Bogor, pada 24 Desember, serta JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Januari 2022 bersama barang bukti 1,5 kg ganja," jelasnya.

Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM. Dari informasi itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500 ribu, pada tanggal 30 Januari 2022.



"Dari keterangan AGM, ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh, seluas dua hektare dengan 20 ribu tanaman ganja setinggi 1,5-2 meter dengan berat dua ton (1 kg berisi 10 pohon ganja)," jelasnya.

Para tersangka pengedar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content