Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:11 WIB
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Ganja kering seberat 82 kg, dan 20 ribu batang ganja berhasil disita Polda DIY, dari jaringan pengedar ganja Jawa-Sumatera. Sebanyak tujuh tersangka anggota jaringan pengedar ganja ini, juga berhasil diringkus dari berbagai lokasi.



Tujuh tersangka pengedar ganja itu antara lain berinisial RD (24) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut); DD (18) warga Depok, Sleman; BM (19) warga Deli Serdang, Sumut; MA (51) warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat; AS (38) warga Bogor, Jabar; JU (34) warga Deli Serdang, Sumut; dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RD, DD dan BM di Condongatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021; MA di Bandung, Jabar, pada 23 Desember 2021; AS di Bogor, Jabar, pada 24 Desember 2021; JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Jannuari 2022; dan AGM di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022.





Polisi menyita 82 kg ganja kering dalam kemasan, dan 20 ribu pohon ganja sebagai barang bukti. "Barang bukti ini merupakan yang terbesar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir di Polda DIY," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar, Selasa (8/2/2022).

Asep Suhendar mengatakan, terungakapnya kasus ini berawal dari penangkapan RD, DD dan BM bersama barang bukti 5,6 kg ganja, dan empat puntung ganja 1,79 gram di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan, awalnya RD membeli ganja 10 kg secara langsung dari JU di Deli Serdang, Sumut. Seharga Rp13,5 juta. Kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta, dan AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More