Perusahaan Tak Kantongi Izin Bisa Dijerat Pidana
Senin, 07 Februari 2022 - 13:04 WIB
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.
Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.
Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.
(hab)
Lihat Juga :