Perusahaan Tak Kantongi Izin Bisa Dijerat Pidana

Senin, 07 Februari 2022 - 13:04 WIB
loading...
Perusahaan Tak Kantongi...
Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan.Foto/Koran SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.

"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana. Baca: Polisi Kesulitan Identifikasi 2 Korban Sedan Mewah Terbakar di Pasar Senen

“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.

Sebelumnya, warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terganggu dengan adanya polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan, nihil.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Diduga Tak Diizinkan...
Diduga Tak Diizinkan Ngamen di Bus, Pengamen Aniaya Sopir dan Kernet di Cikupa
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved