Perusahaan Tak Kantongi Izin Bisa Dijerat Pidana
Senin, 07 Februari 2022 - 13:04 WIB
Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan.Foto/Koran SINDO/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.
"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).
Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana. Baca: Polisi Kesulitan Identifikasi 2 Korban Sedan Mewah Terbakar di Pasar Senen
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, ada salah satu pabrik plafon di Kampung Kamal RT 04/05 Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tak memiliki izin. DPRD pun sudah melakukan hearing dengan manajemen pabrik tersebut.
"Dalam hearing diketahui pabrik plafon itu tidak mengantongi izin. Kita tanya dari pihak dinas terkait ternyata belum ada izin," ujarnya pada Senin (7/2/2022).
Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana. Baca: Polisi Kesulitan Identifikasi 2 Korban Sedan Mewah Terbakar di Pasar Senen
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katany.
Lihat Juga :