Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang

Senin, 07 Februari 2022 - 12:33 WIB
Lebih lanjut, dirinya mendesak agar dilakukan pencabutan IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berdasarkan SK Gubernur Perubahan Kesatu.

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliar, sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit utang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali, karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.

Baca: Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT

Setelah melunasi tunggakan perusahaan, Thahir mengantongi seluruh dokumen asli Kemilau Nusantara. Namun pada tahun 2018, dia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.

"Dokumen asli masih kami pegang. Perusahaan mestinya tidak boleh dialihkan kepemilikannya dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut. Kemilau Nusantara bisa dibilang melakukan penambangan ilegal, karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah," jelas Alfonsus.

Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menjelaskan, ketika dia menjabat sebagai Gubernur Sulteng seluruh izin usaha termasuk sektor tambang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan telaah Dinas ESDM dan instansi teknis terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!