Polwan Cantik Manado yang Kini Buron, Pernah Digilai Pejabat hingga Pengusaha

Minggu, 06 Februari 2022 - 12:40 WIB
Akibat ucapan yang dilontarkannya itu, polwan cantik tersebut menjadi pusat perhatian. Para pengusaha, pejabat, teman, hingga warga biasa, rela datang melihat polwan cantik itu walaupun tidak ada urusan penting di Polresta Manado.

Kala itu, polwan cantik ini masih berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), dan belum bisa membuka hatinya, karena ingin fokus pada karier untuk membahagiakan kedua orang tuanya.

"Intinya, meski sukses meraih cita-cita, seorang wanita tetap tak lepas dari kodratnya yang kelak menjadi istri, dan ibu bagi anak-anaknya. Tapi untuk menikah, sepertinya tiga tahun ke depan lagi," ujarnya tersenyum.



Sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), Briptu C bermimpi menjadi seorang pramugari. Keinginan itu terus tertanam sampai dirinya beranjak remaja. Namun, setelah lulus dari SMA Rex Mundi Manado 2014, dia berubah pikiran dan mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon bintara Polri tahun 2014.

Anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Jemmy Sugiarto dan Diana Pongantung ini, resmi dilantik menjadi polwan pada akhir Desember 2014, dengan pangkat Bripda setelah menempuh pendidikan di SPN Mojokerto, Jawa Timur.

Kini nasib dan karir Briptu C di kepolisian berada di ujung tanduk. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.



Sikap tegas pimpinan Briptu C ini, dikarenakan polwan cantik itu telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Sulawesi Utara, telah membentuk Tim Gabungan Propam untuk memburu Briptu C.

Berdasarkan informasi terakhir, diduga polwan cantik ini sedang berada di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. "Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abharam Abast.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More