Kakek Minta Tolong, Ternyata Modus Pemerkosa Gadis Difabel
Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:50 WIB
Selanjutnya, RM langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka dirumahnya.
Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Risat yang diwawancarai di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara.
"Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka dirumahnya.
Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Risat yang diwawancarai di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara.
(shf)