Dicecar Terima Fee Proyek, Ini Jawaban Sekda Muba

Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:13 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi. (Ist)
PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi terdakwa Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam persidangan tersebut, Apriadi membantah menerima fee saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz. Namun, Apriadi mengakui pernah mendapat uang untuk bayar hotel. "Saya tidak pernah menerima fee," kata Apriadi saat dicecar Hakim, Jumat (4/2/2022).



Saat ditanya Hakim apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi.

Meski berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!