Rugikan Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Direktur Bank Perkreditan Rakyat Ditahan Kejari Padang Lawas
Jum'at, 04 Februari 2022 - 08:14 WIB
PADANG LAWAS - Direktur utama dan direktur operasional sebuah bank perkreditan rakyat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SL dan SMH ditahan tim jaksa penyidik Kejari Padang Lawas, karena diduga telah merugikan nasabah senilai Rp2,6 miliar.
Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tegasnya.
Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita. "Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan," terangnya.
Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tegasnya.
Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita. "Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan," terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda