Demi Gaya Hidup, Siswi SMK di Tuban Nekat Curi Uang dan Emas Majikannya

Jum'at, 04 Februari 2022 - 02:06 WIB
Baca juga: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjang Kota Malang 1 Tewas, Begini Penjelasan BMKG

Berdasarkan pengakuan tersangka, emas tersebut digadaikan dengan harga kurang lebih Rp28 Juta.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah majikannya itu selama 6 kali, mulai dari uang Rp1 Juta, Rp5 Juta bahkan juga pernah mencuri uang Rp11 Juta.

“Korban sering kehilangan, emas 50 gram dan juga uang,” kata kapolres.

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian material senilai kurang lebih Rp45 Juta.

“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!