Baru Dilantik, 2 Anggota Komisi Informasi Sumsel Digugat
Jum'at, 12 Juni 2020 - 15:57 WIB
PALEMBANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024, mendapat gugatan dari mantan Ketua Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019, Herlambang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KI Sumsel, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Joemartine kepada SINDOnews, Jumat (12/06/2020). (Baca: Puluhan Pedagang Pasar Kebon Semai Palembang Positif COVID-19 )
Terkait keterlibatan adanya panitia seleksi dari kalangan Parpol, kata Joemartine, sudah diklarifikasi oleh tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa.
"Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KI Sumsel lainnya, M Fathony. Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik. (Baca: Warga Linggau Rindu Kampung Warna-warni Kembali Berwarna )
"Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi," tuturnya.
Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hal warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan. Fathony menilai, adanya gugatan tersebut merupakan bagian dari demokrasi, karena semua berjalan sesuai dengan koridornya.
"Di dalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi," tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KI Sumsel, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Joemartine kepada SINDOnews, Jumat (12/06/2020). (Baca: Puluhan Pedagang Pasar Kebon Semai Palembang Positif COVID-19 )
Terkait keterlibatan adanya panitia seleksi dari kalangan Parpol, kata Joemartine, sudah diklarifikasi oleh tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa.
"Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KI Sumsel lainnya, M Fathony. Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik. (Baca: Warga Linggau Rindu Kampung Warna-warni Kembali Berwarna )
"Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi," tuturnya.
Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hal warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan. Fathony menilai, adanya gugatan tersebut merupakan bagian dari demokrasi, karena semua berjalan sesuai dengan koridornya.
"Di dalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda