Malas Paripurna, Legislator Golkar dan Demokrat Terancam PAW

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:10 WIB
"Rekomendasi BK sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Luwu , nanti pimpinan DPRD yang mengeluarkan surat ke partai masing-masing. Rekomendasi BK ini bahwa 2 anggota dewan yang tertulis namanya telah melanggar tata tertib," sambungnya.

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Luwu periode 2014-2019 ini, di Tata Tertib (Tatib) DPRD Luwu ada 3 alasan seseorang bisa diberhentikan atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW)

"Bisa terjadi pergantian antar waktu itu, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji berdasarkan putusan pengadilan ketiga enam kali berturut turut tidak mengikuti paripurna," sebutnya.

Sementara, dua legislator Luwu ini sudah melebih 6 kali ketidakhadiran secara berturut-turut, yakni 7 kali dan 8 kali.

"Surat kami masuk ke pimpinan DPRD Rabu 2 Februari, ini berdasarkan hasil rapat Selasa 1 Februari. Yang hadir di rapat, saya ketua BK, sekretaris BK, Erwin barabba dan Sekretaris Dewan," sebutnya.

Baca Juga: DPRD Luwu Timur Puji Program 1 Kamar 1 Pasien di RSUD I Lagaligo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!