Malas Paripurna, Legislator Golkar dan Demokrat Terancam PAW

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:10 WIB
Suasana kantor DPRD Kabupaten Luwu. Dua legislatornya terncam di PAW karena malas menghadiri Sidang Paripurna. Foto: Istimewa
LUWU - Satu legislator Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat, terancam diberhentikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.

Ini lantaran mereka malas mengikuti sidang paripurna di DPRD selama beberapa kali secara berturut-turut. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu , telah mengeluarkan rekomendasi sekaitan sikap legislator di atas.





Ketua BK DPRD Luwu , Andi Muharrir membenarkan informasi di atas. Bahkan disebutkan, dua legislator ini, Rudin Sibutu dari Golkar dan Rifaldi dari Demorat, sudah pernah diberi peringatan lisan oleh BK.

"Sudan lama sebenarnya, sudah pernah dilakukan teguran lisan, tapi keduanya tidak mengindahkan peringatan kedisipilinan sehingga BK kelurkan rekomendasi," ujar Andi Muharrir, kepada Sindonews, Kamis, (03/02/2022).

"Rekomendasi BK sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Luwu , nanti pimpinan DPRD yang mengeluarkan surat ke partai masing-masing. Rekomendasi BK ini bahwa 2 anggota dewan yang tertulis namanya telah melanggar tata tertib," sambungnya.

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Luwu periode 2014-2019 ini, di Tata Tertib (Tatib) DPRD Luwu ada 3 alasan seseorang bisa diberhentikan atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW)

"Bisa terjadi pergantian antar waktu itu, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji berdasarkan putusan pengadilan ketiga enam kali berturut turut tidak mengikuti paripurna," sebutnya.

Sementara, dua legislator Luwu ini sudah melebih 6 kali ketidakhadiran secara berturut-turut, yakni 7 kali dan 8 kali.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content