Pria Mabuk di Tallo Panah Warga yang Sedang Nongkrong

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:56 WIB
Mantan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini menegaskan, SM bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Balas Dendam, Kelompok Remaja di Maros Serang Warga dengan Panah

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!