Jadi Destinasi Wisata Baru, Puluhan Kios di Belakang Palembang Indah Mal Dibongkar Paksa Pol PP

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:18 WIB
Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 44 tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar dinilai tidak sesuai estetika kota.

"Ada 40 persil, bangunan ini dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya ke depan kita serahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Nanti mereka yang mengelolanya," katanya. Baca juga: Intip Indahnya 500 Candi Lohan, Bangunan Bersejarah yang Memesona di Kepulauan Riau

Dari pantauan di lapangan, dengan membawa alat berat, Satpol PP merobohkan bangunan yang biasa dijadikan kios, warung dan lainnya oleh warga di Rusun blok 21, 23 dan 24.

"Setiap harinya akan ada delapan orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini," ungkap GA Putra Jaya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!