Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:55 WIB
"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir menambakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," katanya.
(shf)