Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:55 WIB


"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir menambakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.

"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!