Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:00 WIB
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Baca juga: Memilukan, Gadis Sangihe Diperkosa Kakak Kandung dan Sepupu sampai Hamil
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Baca juga: Memilukan, Gadis Sangihe Diperkosa Kakak Kandung dan Sepupu sampai Hamil