Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:00 WIB
Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ujarnya.
(shf)