Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:00 WIB


Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.

"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!