Polda Sumsel Ciduk Kurir Sabu 16 Kg, Diduga Dikendalikan dari Penjara
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:33 WIB
"Kotak kayu itu untuk mengangkut 16 kg sabu dari Aceh dengan tujuan kota Palembang. Setelah kita telusuri, modus seperti ini baru pertama kali terjadi. Maka dari itu kita harus lebih hati-hati," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris dari pengakuan kedua tersangka ini, dimana mereka mendapat perintah dari seorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.
Heri Istu menjelaskan, bahwa barang tersebut dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga merupakan warga Aceh. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu enggan menjelaskan secara rinci.
"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," ucapnya saat ditanya mengenai keberadaan JM.
Atas ulahnya tersebut, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris dari pengakuan kedua tersangka ini, dimana mereka mendapat perintah dari seorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.
Heri Istu menjelaskan, bahwa barang tersebut dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga merupakan warga Aceh. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu enggan menjelaskan secara rinci.
"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," ucapnya saat ditanya mengenai keberadaan JM.
Atas ulahnya tersebut, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(msd)
Lihat Juga :