Polda Sumsel Ciduk Kurir Sabu 16 Kg, Diduga Dikendalikan dari Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Polda Sumsel Ciduk Kurir...
Polda Sumsel amankan kurir sabu 16 kilogram yang diduga dikendalikan dari penjara.Foto/Dede f
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kurir narkoba yakni Armia (48) dan Fadli (39). Keduanya membawa sabu 16 kilogram asal Aceh dalam pikap, Selasa (1/2/2022) malam di ruas jalan Palembang-Jambi.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, penangkapan dua kurir tersebut di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara

"Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja memodifikasi mobil pickup hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dengan memasang pengungkit otomatis yang dikendalikan menggunakan tombol khusus, sehingga bak di belakang bisa naik turun," ujar Heri Istu, Rabu (2/2/2022).

Diungkapkan Heri Istu, bagian belakang mobil tersebut sengaja diisi penuh dengan tanaman sawit untuk mengelabui petugas. Namun, saat tombol pengungkit ditekan dan bagian bak terangkat, dapat ditemui sebuah kotak kayu yang berada persis di bawah mobil dengan ditutupi terpal biru.

"Kotak kayu itu untuk mengangkut 16 kg sabu dari Aceh dengan tujuan kota Palembang. Setelah kita telusuri, modus seperti ini baru pertama kali terjadi. Maka dari itu kita harus lebih hati-hati," jelasnya.



Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris dari pengakuan kedua tersangka ini, dimana mereka mendapat perintah dari seorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.

Heri Istu menjelaskan, bahwa barang tersebut dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga merupakan warga Aceh. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu enggan menjelaskan secara rinci.

"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," ucapnya saat ditanya mengenai keberadaan JM.

Atas ulahnya tersebut, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved