Pilkada Digelar Saat Pandemi, KPU Usul Tambahan Anggaran Rp4,7 Triliun
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:14 WIB
“Dengan adanya protokol pembatasan orang dalam jumlah besar, maka kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) itu diubah menjadi kegiatan virtual atau kegiatan lain. Kalaupun ada kegiatan pengumpulan, dilaksanakan secara terbatas,” paparnya.
Kemudian, lanjut mantan Kapolri itu, Kemendagri sudah berkonsultasi juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melihat dulu APBD secara lengkap dan setelah itu baru berapa yang dimintakan ke APBN. Sampai hari ini Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan seluruh pemda, termasuk kepala daerah.
Berdasarkan catatan Kemendagri, sambung Tito, total anggaran pilkada 2020 yang sudah dianggarkan tahun sebelumnya, Rp14,98 triliun. Yang sudah dicairkan di lima tahapan awal itu adalah Rp5,78 triliun sehingga masih ada kekurangan Rp9,2 triliun setelah ada keputusan dari KPU untuk menunda tahapan pilkada. Maka, pada 21 April 2020 lalu, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar dana pilkada Rp9,2 triliun itu dibekukan dan untuk penanganan masalah konflik dilakukan refocusing dan realokasi anggaran berdasarkan peraturan Menkeu dan Mendagri.
“Kemudian kami sudah melihat ada daerah yang menyatakan dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu daerah. Mereka tidak memerlukan tambahan APBD dan APBN. Tapi dipenuhi dengan realisasi,” ungkap Tito.
Dengan demikian, Tito menguraikan, dari 204 daerah, ada 76 daerah yang menyatakan tidak memerlukan tambahan dari APBD maupun APBN. Tapi, mereka menutupi atau memenuhi untuk keperluan alat pelindung diri (APD) tadi dari rasionalisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebanyak 65 daerah membutuhkan tambahan anggaran dari APBN. Ada 42 pemda memerlukan tambahan dukungan baik dari APBD maupun dari APBN. Jadi, ada APBD yang mampu, tapi juga memerlukan dukungan dari APBN. Berikutnya, 21 daerah tidak memerlukan dukungan dari APBN tapi dapat ditambah dari APBD karena sanggup dipenuhi APBD.
“Sehingga kami melihat dari 204 daerah yang sekarang sudah berkomunikasi dan pemda ini sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu daerah masing-masing total yang memerlukan tambahan dari APBN sebanyak Rp1,02 triliun ini dari 204 daerah,” ujarnya.
Lihat Videonya: Takut dirapid Tes, Seorang Wanita PMKS Nekat Naik ke Atap GOR Ciracas
“Rinciannya untuk KPU daerah Rp908 miliar, sedangkan Bawaslu daerah yang memerlukan tambahan dari APBN Rp76,36 miliar. Kemudian untuk anggaran pengamanan ini diperlukan tambahan dari APBN Rp35,78 miliar. Jadi, total angka yang kami dapatkan dari 204 daerah itu secara kumulatif, baik untuk KPU, Bawaslu, maupun pengamanan di daerah adalah Rp1,02 triliun,” ucap Tito.
Di pihak lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyanggupi sebagian kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan pilkada Sserentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 sebesar Rp1,36 triliun. Menurut Sri, penambahan ini bersifat sementara agar tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni nanti bisa dilakukan.
“Kami dalam situasi, dari kemarin sampai hari ini, mendapatkan berbagai permintaan. Namun, dalam intern pemerintah kami berkoordinasi dengan Mendagri. Apa yang disampaikan Mendagri, dari sisi pendanaan, UU 10/2016 semua kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020).
Kemudian, lanjut mantan Kapolri itu, Kemendagri sudah berkonsultasi juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melihat dulu APBD secara lengkap dan setelah itu baru berapa yang dimintakan ke APBN. Sampai hari ini Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan seluruh pemda, termasuk kepala daerah.
Berdasarkan catatan Kemendagri, sambung Tito, total anggaran pilkada 2020 yang sudah dianggarkan tahun sebelumnya, Rp14,98 triliun. Yang sudah dicairkan di lima tahapan awal itu adalah Rp5,78 triliun sehingga masih ada kekurangan Rp9,2 triliun setelah ada keputusan dari KPU untuk menunda tahapan pilkada. Maka, pada 21 April 2020 lalu, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar dana pilkada Rp9,2 triliun itu dibekukan dan untuk penanganan masalah konflik dilakukan refocusing dan realokasi anggaran berdasarkan peraturan Menkeu dan Mendagri.
“Kemudian kami sudah melihat ada daerah yang menyatakan dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu daerah. Mereka tidak memerlukan tambahan APBD dan APBN. Tapi dipenuhi dengan realisasi,” ungkap Tito.
Dengan demikian, Tito menguraikan, dari 204 daerah, ada 76 daerah yang menyatakan tidak memerlukan tambahan dari APBD maupun APBN. Tapi, mereka menutupi atau memenuhi untuk keperluan alat pelindung diri (APD) tadi dari rasionalisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebanyak 65 daerah membutuhkan tambahan anggaran dari APBN. Ada 42 pemda memerlukan tambahan dukungan baik dari APBD maupun dari APBN. Jadi, ada APBD yang mampu, tapi juga memerlukan dukungan dari APBN. Berikutnya, 21 daerah tidak memerlukan dukungan dari APBN tapi dapat ditambah dari APBD karena sanggup dipenuhi APBD.
“Sehingga kami melihat dari 204 daerah yang sekarang sudah berkomunikasi dan pemda ini sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu daerah masing-masing total yang memerlukan tambahan dari APBN sebanyak Rp1,02 triliun ini dari 204 daerah,” ujarnya.
Lihat Videonya: Takut dirapid Tes, Seorang Wanita PMKS Nekat Naik ke Atap GOR Ciracas
“Rinciannya untuk KPU daerah Rp908 miliar, sedangkan Bawaslu daerah yang memerlukan tambahan dari APBN Rp76,36 miliar. Kemudian untuk anggaran pengamanan ini diperlukan tambahan dari APBN Rp35,78 miliar. Jadi, total angka yang kami dapatkan dari 204 daerah itu secara kumulatif, baik untuk KPU, Bawaslu, maupun pengamanan di daerah adalah Rp1,02 triliun,” ucap Tito.
Di pihak lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyanggupi sebagian kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan pilkada Sserentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 sebesar Rp1,36 triliun. Menurut Sri, penambahan ini bersifat sementara agar tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni nanti bisa dilakukan.
“Kami dalam situasi, dari kemarin sampai hari ini, mendapatkan berbagai permintaan. Namun, dalam intern pemerintah kami berkoordinasi dengan Mendagri. Apa yang disampaikan Mendagri, dari sisi pendanaan, UU 10/2016 semua kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020).
tulis komentar anda