Ulah GMBI Tunggangi Patung Maung Lodaya di Polda Jabar Tak Bisa Ditoleransi

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:04 WIB
Iwan menekankan, penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kata Iwan, harus sesuai dengan prosedur hukum dan tidak anarkis.

"Maka, apabila anarkis ranahnya sudah lain, itu adalah pidana, apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polda Jawa Barat," kata Iwan seraya berharap, tidak ada lagi peristiwa serupa, baik di Jabar maupun di wilayah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JJ, penunggang patung Maung Lodaya sebagai tersangka pelecehan simbol Polda Jabar.

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, 7 orang pemimpin-pemimpinnya, 4 orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).

Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar.

"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More